Senin, 15 September 2008

Benih Unggul Bermutu

BENIH UNGGUL BERMUTU
I. PENDAHULUAN
Dalam usaha peningkatan produksi pertanian tanaman pangan, peranan dari penggunaan benih bersertifikat dari varietas unggul akan sangat menentukan disamping sarana produksi lainnya. Sejalan dengan peningkatan kuantitas dan kualitas hasil pertanian yang dibutuhkan, maka penggunaan benih unggul bermutu dalam usaha pertanian mutlak diperlukan.

II. SERTIFIKASI BENIH
Sertifikasi benih adalah proses pemberian sertifikat benih tanaman setelah melalui pemeriksaan, pengujian dan pengawasan serta memenuhi persyaratan untuk diedarkan.
Dalam sertifikasi benih tanaman pangan telah dilakukan klasifikasi untuk membedakan kelas benih sesuai standar mutu yang telah ditetapkan. Klasifikasi benih terdiri dari :
1. Benih Penjenis (Breeder Seed/BS) yaitu benih yang diproduksi langsung oleh pemulia/breeder dan harus merupakan sumber perbanyakan benih dasar, Warna Label Putih.
2. Benih Dasar (Foundation Seed/BD) yaitu benih turunan dari BS yang diproduksi oleh Balai Benih Induk secara intensif dan pengawasan yang ketat sehingga pemurnian varietas yang tinggi dapat dipelihara, Warna Label Putih.
3. Benih Pokok (Stock Seed/BP) yaitu benih keturunan BS atau BD yang diproduksi oleh BBI, Balai Benih Utama atau Balai Benih Pembantu, dan Penangkar terpilih, Warna Label Ungu.
4. Benih Sebar (Extension Seed/BR) yaitu benih turunan dari BS, BD atau BP yang diproduksi oleh para penangkar dan selanjutnya disebar kepada petani pelaksana intensifikasi, Warna Label Biru.

III. BENIH UNGGUL BERMUTU
Benih unggul bermutu adalah benih yang mempunyai sifat-sifat unggul, antara lain : produksi dan mutu hasil yang tinggi, tanggap terhadap pemupukan, toleran terhadap hama penyakit utama, umur genjah, tahan rebah dan tahan terhadap pengaruh lingkungan yang buruk, yang dalam produksi dan penyalurannya telah melalui sertifikasi dari Balai Pengawasan dan Sertifikasi Prop. Kaltim.
Dalam penyebarannya, benih unggul bermutu selalu menggunakan label pada kemasannya yang memuat keterangan tentang :
- Nama dan alamat produsen benih
- Nomor induk sertifikasi
- Nama umum dari jenis atau varietas
- Berat bersih benih dalam kemasan
- Persentase kadar air
- Persentase benih murni
- Persentase campuran varietas lain (CVL)
- Persentase kotoran benih
- Persentase campuran biji gulma/rumput
- Persentase daya tumbuh benih
- Tanggal selesai pengujian dan berlakunya label
- Musim tanam dan nomor seri label.

Benih dari varietas unggul yang sudah dilepas yang diproduksi peredarannya diawasi disebut Benih Bina yang dalam pemasarannya harus memenuhi standar minimum yaitu :






IV. KEUNTUNGAN PENGGUNAAN BENIH UNGGUL BERMUTU
Manfaat yang dapat diperoleh langsung oleh petani yang menanam benih unggul bermutu dan bersertifikat adalah :
1. Penggunaan benih dapat lebih hemat untuk tanaman padi dari kebutuhan normal 30-35 kg/ha menjadi 25-30 kg/ha bila menggunakan benih unggul bermutu.
2. Pertumbuhan tanaman, pembungaan, dan kemasakan buah akan lebih seragam sehingga memudahkan dalam pemeliharaan, panen dan pasca panen.
3. Rendaman hasil panen tinggi.
4. Ketahanan terhadap hama penyakit lebih baik.
5. Efisiensi tenaga kerja, biaya serta peningkatan mutu produksi.

V. CARA MEMPEROLEH BENIH UNGGUL BERMUTU
Benih unggul bermutu atau bersertifikat di daerah Kalimantan Timur dapat diperoleh/dibeli dari :
1. BBI Padi dan Palawija
2. Penangkar benih dan pedagang benih yang telah terdaftar dan dibina oleh PSBTPH Prov. Kaltim.
3. Toko-toko / kios-kios saprodi.
4. PSBTPH dengan Alamat Jl. P. M. Noor Samarinda, dengan Bpk. Erwin Dharmawan No. Hp. 0813.4709.2192.

GUNAKANLAH BENIH UNGGUL BERMUTU
BERSERTIFIKAT DARI KAMI

Tidak ada komentar: